Tugas & Fungsi
Pasal 9
Tugas Pokok
SP.AP.I mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
- Memperjuangkan agar setiap anggota mendapat kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
- Memberikan pertimbangan dan saran kepada pengusaha dalam rangka penyusunan Perjanjian Kerja Bersama, Penyelesaian Perselisihan serta memberikan masukan-masukan atas pengupayaan dalam pelaksanaannya, melalui musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan pembinaan organisasi, maupun anggota dalam rangka meningkatkan kecakapan dan keterampilan serta kesejahteraan.
- Memotivasi anggota dalam meningkatkan produktivitas di lingkungan kerja masing-masing dalam rangka menyukseskan program perusahaan.
Pasal 10
F u n g s i
Dalam melaksanakan tugas pokok, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 9 di atas, SP.AP.I, melakukan fungsi sebagai berikut :
- Menjadi mitra kerja pengusaha untuk mendorong dan memprakarsai pembaharuan disegala bidang, dalam rangka meningkatkan kinerja anggota dan perusahaan.
- Memberi saran dan pertimbangan kepada pengusaha dalam mewujudkan Sistem Hubungan Indrustrial dalam proses produksi jasa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Menampung, mengolah dan menyalurkan aspirasi serta memberikan perlindungan kepada anggota.
- Mewakili anggota untuk melakukan perundingan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara anggota dan pengusaha.
- Sebagai unsur lembaga kerjasama Bipartit yang melakukan komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan pada Perusahaan guna kepentingan anggota dan pengusaha.
- Sebagai unsur lembaga kerjasama Tripartit memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pengusaha dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan Hubungan Industrial serta pemecahan masalah ketenagakerjaan lainnya.