Tugas & Fungsi

Pasal 9

Tugas Pokok

SP.AP.I mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  1. Memperjuangkan agar setiap anggota mendapat kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
  2. Memberikan pertimbangan dan saran kepada pengusaha dalam rangka penyusunan Perjanjian Kerja Bersama, Penyelesaian Perselisihan serta memberikan masukan-masukan atas pengupayaan dalam pelaksanaannya, melalui musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Melaksanakan pembinaan organisasi, maupun anggota dalam rangka meningkatkan kecakapan dan keterampilan serta kesejahteraan.
  4. Memotivasi anggota dalam meningkatkan produktivitas di lingkungan kerja masing-masing dalam rangka menyukseskan program perusahaan.

Pasal 10

F u n g s i

Dalam melaksanakan tugas pokok, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 9 di atas, SP.AP.I, melakukan fungsi sebagai berikut :

  1. Menjadi mitra kerja pengusaha untuk mendorong dan memprakarsai pembaharuan disegala bidang, dalam rangka meningkatkan kinerja anggota dan perusahaan.
  2. Memberi saran dan pertimbangan kepada pengusaha dalam mewujudkan Sistem Hubungan Indrustrial dalam proses produksi jasa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  3. Menampung, mengolah dan menyalurkan aspirasi serta memberikan perlindungan kepada anggota.
  4. Mewakili anggota untuk melakukan perundingan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara anggota dan pengusaha.
  5. Sebagai unsur lembaga kerjasama Bipartit yang melakukan komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan pada Perusahaan guna kepentingan anggota dan pengusaha.
  6. Sebagai unsur lembaga kerjasama Tripartit memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pengusaha dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan Hubungan Industrial serta pemecahan masalah ketenagakerjaan lainnya.