Putusan MA

Filed Under (Redaksi) by Rejeki on 30-06-2010

Kalau kemarin kita baru mendapatkan informasi bahwa putusan MA yang menolak gugatan direksi AP I sudah ditetapkan oelh hakim, tapi sekarang Putusan MA sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri. Untuk lebih lengkapnya silakan lihat di alamat berikut ini :

Sudah menang begini, kapan kita bisa nikmati pembayaran gaji sesuai PKB?

Terbitnya putusan Mahkamah Agung adalah sesuatu yang bagus yang dimiliki oleh SP.AP.I. Ini namanya inkracht atau putusan sudah wajib ditindaklanjuti.

Dengan demikian, hak pegawai sudah waktunya untuk dibayarkan. Saya sudah lihat daftar kekurangan rapel saya. Buat bapak-ibu pejabat, angka sepuluh juta mungkin angka yang sangat kecil. Tapi rapel sepuluh juta sangat besar artinya untuk pegawai kecil seperti saya.

Saya berdoa, semoga Allah SWT menunjukkan kekuasaannya …

Pak boss boss …bayar donk…hak karyawan jangan di kangkangi ntar kualat akan ditagih di pintu kuburan kamu..( sebelum ajal menjemput urus dulu utang utang mu..!!)…ayo bayar khan sudah final tuch dan sudah di tanggarkan

Serikat Pekerja Angkasa Pura I Sadar Hukum RI dan Prosedural terhadap UU Tenaga Kerja. Keputusan MA Final sebagai Way Out dan penghargaan Bagi Hak-hak Karyawan AP-1. Salam Solidaritas..

SALAM SOLIDARITAS

PUTUSAN MA SUDAH ADA JADI SEMUA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH SERIKAT PEKERJA ADALAH HAL YANG BENAR DAN SESUAI DENGAN UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA.

JADI SAAT INI BAGAI MANA DENGAN ANTEK-ANTEK YANG TELAH MEMUTAR BALIKKAN FAKTA. JADI ORANG-ORANG YANG TERMASUK DIDALAMNYA SIAP-SIAP MENGHADAPI HUKUMAN MORAL YANG SAMPAI AKHIR HAYAT DAK DITERIMA ….. INGAT DOA-DOA PALSU YANG TELAH KAMU UCAPKAN.

Kalau putusan MA sudah menolak permohonan kasasi Direksi AP.I, ya sudah , Direksi harusnya konsekwen dong harus bayar hak pegawai.

by the way, anyway, busway,

Biaya untuk proses PHI katanya sudah dikeluarkan 202 juta, kalau akhirnya kalah, dan katanya juga sebenarnya Direksi harusnya paham bahwa permohonannya ditolak Mahkamah Agung, ini berarti kan pemborosan uang perusahaan aja

Trus kalau Direksi menggugat , biaya sudah keluar 202 juta , kemudian kasasinya ditolak Mahkamah Agung , trus Direksi tetap tidak mau membayarkan hak pegawai sesuai kesepakatan PKB kira-kira masuk katagori apa ya ?

Bayarlah keringat orang yang bekerja sebelum keringatnya itu kering

Janji dalam PKB masuk dalam katagori itu lho ….

putusan MA sudah seharusnya dijalankan yaitu hak PKB yang belum dibayarkan agar ditunaikan…bagi para pihak yang merasa akan pensiun di AP sudah selayaknya anda2 mendukung keputusan ini, kecuali kl nanti pensiunnya di tempat lain…

yang akan pensiun ya harusnya mendukung lah, cobalah nanyak2 yang sudah pensiun, rekoso banget mas jadi pensiunan AP. kecuali yang dulunya pinter ubet cari duit di kantor(…) atau diluar kantor..tabunganya buuuanyak. yang lurus2 aja wah rekaos mas jadi pensiunan AP.

nah itu jajaran direksi kan ada yang pernah merasakan pensiun.. tentunya ngak usah basa basilah PKB langsung GOL dan cair.

SAMSOL…. HAHAHAHAHA……. INI NGAKUNYA ORANG PINTER TAPI KEBLINGER,PINTER SOAL DUIT TAPI BODOH TENTANG AHKLAK…..KALO BAPAK ORANG YG BERIMAN ANDA PASTI SADAR DAN BISA MERASAKAN BAGAIMANA SAKITNYA ORANG ORANG YG TERANIAYA…
DAN KALO ANDA TAU 1 DIANTARA 5 DOA YG DIKABULKAN OLEH ALLAH.SWT.YAITU DOA ORANG ORANG YG TERANIAYA.
DAN KALO DI AP 1 ADA RIBUAN KARYAWAN YG TERANIAYA MENDOAKAN ANDA MAU JADI APA ANDA DAN KELUARGA ANDA….
MAKA DARI ITU SEGERALAH MOHON AMPUN KPD ALLAH.SWT. DAN PARA KARYAWAN YG TELAH ANDA DZOLIMI

wee lha dalah, opo tulisan ku ngawur yo bos…mintak kesejahteraan kok dosa. ini ngak ngajari mencuri atau maling lho..

Post a comment

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word