Apr
20PEMBATALAN PKB DITOLAK MA
Filed Under (Redaksi) by Rejeki on 20-04-2010
Kepada Yth.
Seluruh Pengurus dan Anggota
Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (Persero)
SURAT EDARAN
SALAM SOLIDARITAS
- Bersama ini disampaikan kepada seluruh anggota Serikat Pekerja PT (Persero) Angkasa Pura I (SP.AP.I) hal-hal sbb. :
-
Sejak bulan Oktober 2008, Direksi PT (Persero) Angkasa Pura I telah mengajukan gugatan kepada seluruh Pegawai PT (Persero) Angkasa Pura I (yang diwakilkan kepada SP.AP.I) dengan pokok perkara yaitu Direksi berkeinginan untuk membatalkan GAJI POKOK pegawai PT.AP.I. yang telah disepakati dalam PKB II Perjanjian Kerja Bersama di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara 273/PHI.G/2008/PN.JKT.PST yang oleh PHI dikategorikan sebagai ”Perselisihan Kepentingan”.
-
Bahwa Majelis Hakim PHI telah memutuskan pada tanggal 10 Maret 2009 dengan amar putusan : Gugatan Direksi Tidak Diterima.
-
Bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), putusan Majelis Hakim PHI bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap/final.
-
Namun nampaknya, Manajemen Angkasa Pura I mengabaikan ketentuan hukum tersebut yakni dapat dilihat dari upaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Maka sejak tanggal 9 Juni 2009, permohonan kasasi Direksi PT (Persero) Angkasa Pura I untuk membatalkan PKB telah tercatat di Mahkamah Agung R.I. dengan nomor register 423 K/PDT.SUS/2009.
-
Upaya kasasi Direksi ke Mahkamah Agung ternyata diputuskan lain oleh Tuhan YME. Atas kehendakNya, para Hakim Agung Mahkamah Agung R.I. yang terdiri dari Bapak Prof. Dr. H. Muchsin, S.H. (Ketua), Bapak Jono Sihono, S.H. (Anggota), dan Bapak Arief Soedjito, S.H. (Anggota) pada tanggal 28 Oktober 2009 telah memutuskan dengan amar putusan : “Permohonan Kasasi Direksi PT (Persero) Angkasa Pura I untuk membatalkan Perjanjian Kerja Bersama ditolak oleh Mahkamah Agung R.I.”. Salinan putusan tersebut saat ini masih berada di Kepaniteraan. Informasi mengenai putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut dapat diakses pada situs www.mahkamahagung.co.id dengan mencantumkan Nomor Register 423 K/PDT.SUS/2009.
-
Dengan telah adanya putusan Mahkamah Agung R.I. tsb, maka PKB II tetap berlaku sebagai undang-undang bagi pihak Direksi dan SP.AP.I. Direksi PT.AP.I. mempunyai kewajiban untuk tetap membayarkan kenaikan gaji pokok pegawai yang mengacu kepada struktur gaji PNS (kenaikan gaji PNS tahun 2007, tahun 2008 dan tahun 2009) kurang lebih senilai Rp 50 Milyar (untuk 3.900 orang pegawai), karena itu adalah hak pegawai PT.AP.I.
-
Upaya SP.AP.I melalui Tim Advokasi (yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Mawar Saron, dan TURC) untuk membicarakan masalah pembayaran hak kenaikan gaji pegawai tidak direspon oleh Manajemen. Oleh karenanya proses hukum akan diteruskan karena secara hukum pegawai PT.AP.I. masih punya hak untuk tetap menuntut penyesuaian gaji pokok yang mengacu kepada struktur gaji PNS yang berlaku (kenaikan gaji PNS tahun 2007, tahun 2008 dan tahun 2009).
-
Melalui peristiwa ini, hendaknya semua Pengurus, Anggota SP.AP.I. dan semua Pegawai PT.AP.I. dapat mengambil hikmah positif. Secara nyata, sampai hari ini, hak kenaikan gaji memang belum bisa dinikmati, namun dengan kemenangan di Mahkamah Agung R.I. tsb, teman-teman pada akhirnya mengetahui bahwa berjuang membela kebenaran akan membuahkan hasil yang manis. Dua kali penolakan gugatan Direksi oleh Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung R.I. menjadi bukti bahwa perjuangan SP.AP.I benar di mata hukum. Dan PKB sebagai sebuah perjanjian mengandung nilai-nilai luhur yang seharusnya dipenuhi oleh setiap manusia beriman.
-
Demikian disampaikan, tetap jagalah semangat persatuan dan semangat perjuangan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 14 April 2010
——————————————————
A.N. DEWAN PIMPINAN PUSAT
KETUA UMUM,
tertanda
ITJE JULINAR
NAG.SP. 0001
http://sms.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=122ba920-c2a8-12a8-e8ae-31303233
| INFORMASI PERKARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA |
Catatan :
Terkait gugatan Direksi PT (Persero) Angkasa Pura I kepada + 3.900 orang pegawai PT AP.I untuk membatalkan PKB II
|
Disclaimer : Informasi yang ditampilkan pada sistem ini merupakan indikasi situasi terkini perkara. Untuk informasi otentik tentang amar putusan tanggal dan lain sebagainya, silakan akses naskah otentik putusan Mahkamah Agung RI.Credits : Sistem ini dikembangkan dan dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung
Semua indah pada waktu-NYA …. semoga rapelan 50 Milliar juga indah pada waktunya begitu pula semoga kasus mas Arif Islam yang belum selesai juga segera rampung tuntas dan dipenuhi hak-haknya oleh Direksi AP.1 yakni dengan mempekerjakan kembali mas Arif serta memberikan hak-haknya yang sudah tidak diterimanya sejak 7 Mei 2008. Juga hak teman-teman yang terkena skorsing pasca Mogok Kerja segera dibayarkan. Semoga semua keinginan ini dikabulkan Tuhan Yang Maha Baik pada waktu-NYA.
Ya Allah kabulkanlah do’a temanku ini…amin
tetap semangat sp ap1 ku.meki dikhianati dan ditigalkan. saya yakin suatu hari nanti.kamu akan jaya
Banyak teman-teman yang bertanya, dari sekitar Rp 50 MILYAR, berapa hak per orang pegawai ?
Hak pegawai yang belum dibayarkan adalah hak kenaikan gaji tahun 2007, tahun 2008, dan tahun 2009. Jumlahnya variatif, tergantung besarnya gaji pokok …………. Kalau diambil nilai rata-rata, setiap pegawai paling tidak dirugikan sebesar Rp 13 juta.
Suatu jumlah yang cukup besar untuk pegawai biasa yang tidak punya penghasilan sampingan lain. Dan yang paling penting, kenaikan gaji ini akan berdampak pada pensiun kita kelak ……………………….
Satu contoh lagi, pegawai negeri sipil diperbantukan adalah pihak yang paling terkena dampak akibat Manajemen AP.I tidak membayarkan kenaikan gaji. Sejak tahun 1978, para PNS DPB yang pensiun menerima selisih pensiun. Perhitungan selisih pensiun diperoleh dari perhitungan versi perhitungan gaji AP.I (gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan perusahaan 30% dari gaji pokok) dikurangi dengan pensiun yang diterima dari PNS (gaji pokok + tunjangan keluarga). Oleh karenanya sejak lama, para PNS Diperbantukan pada AP.I menerima selisih pensiun paling tidak sebesar Tunjangan Perusahaan (30% dari gaji pokok) ………………..
Namun saat ini selisih pensiun tsb tidak lagi dinikmati oleh teman-teman PNS DPB karena gaji AP.I saat ini jauh lebih kecil dari gaji PNS, akibatnya tidak ada lagi selisih pensiun ……
Begitu selesai mengabdi di AP.I, hanya selembar Piagam Penghargaan Pengabdian yang diterima, padahal sebelumnya plus menerima selisih pensiun (30% dari gaji pokok) seumur hidup, sampai pensiun janda/dudanya.
Ironisnya …………………….
saat ini serikat tandingan yang kita lihat sebagian pengurusnya berstatus PNS DPB belum juga memperlihatkan perhatiannya atas kasus ini ….
Tidak demikian halnya dengan SP.AP.I. Sebagai bagian dari anggota, kesejahteraan para PNS DPB di hari tua menjadi bagian dari perjuangan SP.AP.I.
Seperti dituliskan di edaran,
Hingga saat ini hak kita memang belum bisa kita nikmati, namun cepat atau lembat ALLAH SWT, TUHAN YME pastilah akan menunjukkan kekuasaannya dengan memunculkan kebenaran, bahwa yang benar itu benar dan yang salah itu salah.
Terimakasih buat temen-teman Anggota SP.AP.I yang mampu tetap setia dalam perjuangan. Kita telah mengalami proses berkehidupan yang luar biasa, yang insyaallah akan meluluskan kita sebagai manusia berkualitas yang mampu menjaga amanah. Perjuangan di SP.AP.I adalah bagian kecil dari perjuangan kehidupan kita.
TETAP SEMANGAT DAN
SAMSOL
terima kasih atas perhatian teman2 SP 1 pusat,.,. kami merasa seperti kerbau yang ditusuk hidungnya,.,. kami ingin membantu tapi kami tak berdaya.,. karena ombak kami lihat terlalu besar kami hadapi di sini,.,.,., tapi dalam hati kami hanya ada satu yaitu SP 1 ,.,. hanya itu,.,., semoga dalam tidak berdayanya kami,..,. tidak membuat kalian sebagai tombak kami menjadi lemah,.,., JAYA SP 1 ,.,. semoga amal luhur kita selalu di berkati,,. amin
sebentar lagi ngurah rai-ngurah rai akan segera bermunculan, karena inilah kebenaran, karena SP 1ku
bukan antek antek, tapi berjalan pada jalan yang benar,
bukan mengada ada, bukan pamrih, meski dikianati tetap bekerja, bekerja bukan demi BOS, tapi demi kita semua,
SP 1 ku bekerja memperjuangkan sesuai dengan apa yang harus kita dapatkan………….
SALAM SOLIDARITAS !!
Ini merupakan bukti bahwa apa yang diperjuangkan rekan-rekan Serikat Pekerja adalah kebenaran. Pada kesempatan ini Hari Buruh Sedunia (May Day) tgl 1 Mei ini, Saya Ucapkan Selamat atas Kemenangan Serikat Pekerja di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Untuk itu hormat saya yg setinggi-tingginya untuk Pengurus Serikat Pekerja karena amanah dari seluruh anggota dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sukses kawan kawan. Bagaimana itu keberadaan AKA ? Selamat dan terima kasih atas perjuangan teman teman SP.
Dia baru tidur hangat di ketiak boss. coba temen… apa yang bisa mereka lakukan?…nol….terlalu sembrono mereka….memalukan…….kena apa mereka tidak mengerti arti bersatu dan indahnya kebersamaan…
Apakah sekarang baru ketahuan, siapa yang berjuang dan siapa yang memanfaatkan anggota untuk kepentingan Pribadinya.Tentunya kita sudah dewasa Organisasi yang benar adalah yang melaksanakan AMANAH Anggota, Bukannya berlindung diketiaknya BOSS, kasian anggota pada kebauan yang nggak enak.Dengan demikian MARILAH memilih dan berjuang bersama sama demi Kesejahteraan anggota da Keluarganya, jangan takut diintimidasi dan diteror, karena orang yang sering meneror adalah TERORRIS. Dan ini harus kita …………SELAMAT BERJUANG.
Semoga apa yang diperjuangkan SP AP I…segera dpt direalisasikan oleh direksi…Amiennnnnn
Dan apa yang telah diperjuangkan oleh SP, bisa membawa kebaikan dan kinerja yang lebih baik bagi 3900 karyawan PT AP 1.
Thank to SP AP I..God bless U
SP.AP.I sudah teruji.
Tuh buktinya,
Katanya AKA berunding di Jogja
eh nggak tahunya cuman dikibulin janji-janji manis, Kasian deh AKA
SP.AP.I maju aja, saya dukung
berunding kek.. munnaslub kek…atau apalah….percuma yang penting tindakan nyata…jangan cuma gobal gabul…kalau cuma bersembunyi di ketiak bos … banyak orang bisa……
Salam Solidaritas …. Kawan Kawan Satu Perjuangan
Dari 13 cabang yang membela hak dari Pekerja adalah cuma Satu yaitu SERIKAT PEKERJA bukan yang lain, karena yang lain hanya sekumpulan orang yang mencari muka yang mukanya dah tidak ada di tempat semestinya.
itu adalah wujud nyata bahwa di perusahaan ini banyak penghianat dan pengecut…. selamat ya kepada orang-orang yang memiliki jiwa tersebut karena diakhir nanti siksaan siap menanti.