Tindakan Balasan

Filed Under (Redaksi) by Rejeki on 01-07-2009

Inilah keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Nomor : KEP. 560/1297/NAKER.5/2009 tanggal 4 Juni 2009, yang intinya sebagai berikut :

  1. Pemberhentian terhadap Arif Islam dikarenakan mogok kerja, dan ini merupakan tindakan balasan;
  2. Bahwa mogok kerja yang dilakukan sudah sesuai aturan yang ada;
  3. Direksi agar mempekerjakan kembali Arif Islam dan membayar semua upahnya yang sejak tanggal 7 Mei 2008 tidak diberikan.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Kita lihat apakah Direksi PT.AP I akan mematuhi putusan dari Instansi yang berwenang tersebut. Selaku BUMN yang nota bene adalah milik negara, seyogyanya memberi contoh yang baik untuk mematuhi aturan yang sudah ada.

Untuk lebih lengkapnya baca lampiran berikut ini :

Keputusan Pengawas

Disnakersos Kota Balikpapan sudah mengeluarkan Anjuran Dan Penetapan Pengawas, tentunya harus ditaati oleh masing – masing Pihak. Dalam mediasi tidak ada yang kalah atau menang, namun sebuah kebenaran berdasarkan Fakta – fakta dari kedua belah pihak yang menjadikan kesimpulan dikeluarkan.DISNAKERSOS Kota Balikpapan merupakan Institusi Pemerintah sebagai mengawas pelaksanaan UU 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apalagi ada dorongan dari DEPNAKERTRANS untuk membantu penyelesaian Pemasalahan Hubungan Industrial di Angkasa Pura 1. Kami berharap Para Direksi bisa membuka diri dan Berpikir dengan Jernih sesuai dengan RELIGI bisa menghargai dan melaksanakan keputusan dari Pemerintah.Kita semua warga Negara yang patuh terhadap Hukum yang berlaku di Negeri ini. Jangan semaunya sendiri……mentang mentang hari ini berkuasa…Sadarlah Direksi Angkasa Pura 1 sebentar lagi anda akan jadi rakyat jelata seperti Kami, Andaikan segalanya dari kamu Diminta Oleh Yang Maha Kuasa ….. Paling kamu hanya bisa menangis menyesali diri…. Mumpung masih ada waktu ……sebelum terlambat…..waktu tidak bisa diputar balik…MAKA BERTAUBATLAH…………

Rather interesting. Has few times re-read for this purpose to remember. Thanks for interesting article. Waiting for trackback

Mazz Arief,…Apakah direksi dan management PT.Angkasa Pura I di kantor pusat Jakarta sudah di kirimkan/ tembusan SK.KEP.560/1297/Naker.5/2009 tgl 4 juni 2009 dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial kota Balikpapan…????

Jangan2 belum diterima dan itu menjadi suatu alasan untuk tidak melaksanakan hal2 tersebut.
Salam Solidaritas..dan SP bersatu tak bisa dikalahkan

Anjuran dan Penetapan Pengawas sudah dikirim ke Direksi Angkasa Pura 1 dan diterima tgl 19 Juni 2009.Saya terima tgl 18 Juni 2009. Dari Disnakersos Kota Balikpapan memberikan waktu 10 hari kerja untuk masing masing pihak menjawab menerima atau menolak atas Anjuran dan Penetapan Pengawas tersebut, jatuh tempo pada tgl 3 Juli 2009. Saya sudah menjawab dengan menerima keputusan tersebut, sedangkan Direksi sampai saat ini belum ada jawabannya. Sehingga dianggap menolak sesuai dengan UU No.2 thn 2004. Sehingga perselisihan ini akan dilanjutkan ke PHI Samarinda dan PN Balikpapan.
Namun yang terjadi pd tgl 18 Juni 2008 Direksi menulis surat ke SEKJEND DEPHUB no. AP.I.2028 / KP.13.04/2009
yang inti isinya adalah Sdr Arif Islam sampai saat ini masih berada di Balikpapan dan masih melakukan aktifitasnya sebagai Ketua DPC SP BPN dan karena aktifitasnya sudah sangat meresahkan jajaran kantor cabang bandara Sepinggan, Kami mohon dengan hormat bapak Sekjend Hubud dapat mengambil kebijakan kepegawaian terhadap Sdr Arif Islam.
Dan tgl 29 Juni 2009, ada surat pembayaran THT atas nama Arif Islam sesuai dengan surat DR Dirpum u.b PTS.DD Personalia yang ditandatangani oleh Asdep Kesejahteraan Karyawan tentang Perintah Pembayaran THT a.n Arif Islam dan saya sudah dihubungi oleh Personalia Bandara Sepinggan untuk mengambil uang THT.
Dengan kondisi demikian Saya tetap mengambil sikap bahwa masalah Arif Islam sekarang ditangani oleh Disnakersos Kota Balikpapan sebagai wakil dari Pemerintah.
Demikian perkembangan kasus Ketua DPC SP BPN, Mohon dukungan dan doa dari teman teman , karena kami yakin bahwa Kebenaran akan MUNCUL …..SAMSOL

SALAM SOLIDARITAS

BRAVO buat Mas Arif dan SP.AP.I juga, atas terbitnya Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Balikpapan : bahwa PHK Arif melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang termasuk dalam katagori tindak pidana.

ADA BEBERAPA HAL YANG PERLU DICERMATI :

Pertama :
Disnakersos MENYATAKAN bahwa mogok kerja SP.AP.I SAH dan telah dilakukan sesuai prosedur UU No. 13 Tahun 2003 yaitu memberitahukan pelaksanaan mogok kerja kepada Manajemen dan Instansi Ketenagakerjaan (dokumen SP.AP.I lengkap)

Kedua :
Arif dituduh mematikan X-Ray di Bandara Sepinggan Balikpapan pada saat pelaksanaan mogok hari pertama (7 Mei 2008). Pengawas Ketenagakerjaan Disnakersos Balikpapan (yang selama mogok turut melakukan peninjauan di Bandara) menyatakan bahwa TUDUHAN TERSEBUT TIDAK TERBUKTI.
Patut pula kita perhatikan dokumentasi pernyataan Manajemen/berita-berita di media bahwa selama pelaksanaan mogok kerja SP.AP.I, pelayanan keselamatan penerbangan dan keamanan bandara berlangsung normal/baik.

Ketiga :
Mogok kerja SP.AP.I yang dilakukan di Bandara Sepinggan Balikpapan serta di beberapa bandara lainnya telah dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pelayanan publik/umum serta sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

SP.AP.I memang berkali-kali melakukan bipartit, unjuk rasa dan kemudian terpaksa mogok kerja tanggal 7 sampai 9 Mei 2008, hanyalah ikhtiar untuk menyuarakan kepentingan anggota (yang dalam keseharian tugasnya harus berkonsentrasi kerja memberikan pelayanan keselamatan penerbangan dan bandara). Berjuang untuk mendapatkan hak gaji, tunjangan hari tua, dan kesehatan pensiun yang tidak dibayarkan oleh Manajemen Angkasa Pura I. Bukan tuntutan yang muluk-muluk, karena semuanya itu sudah tertuang dalam kesepakatan PERJANJIAN KERJA BERSAMA yang sudah ditandatangani di atas meterai oleh Direksi AP.I dan Ketua Umum SP.AP.I tahun 2006 silam.

Mengingat pada saat mogok kerja, Direksi berkedudukan di Jakarta, saat ini memang menjadi MISTERI, laporan seperti apakah yang disampaikan kepada Direksi sehingga memunculkan tuduhan bahwa Arif Islam mematikan X-Ray di Bandara ?

Keempat :
Dalam dasar pertimbangan SK PHK Arif disebutkan bahwa Arif di-PHK karena kaitannya dengan pelaksanaan mogok kerja di Bandara Sepinggan Balikpapan. Apakah ini bisa menjadi indikator bahwa dasar penerbitan SK Direksi tentang PHK Arif mengabaikan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa “:

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 143 :
Siapa pun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai
Dalam penjelasan Pasal 143 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan menghalang-halangi dalam ayat tersebut antara lain dengan cara : a. menjatuhkan hukuman, b. mengintimidasi dalam bentuk apapun; atau melakukan mutasi yang merugikan

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 144 :
Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Pengusaha dilarang :
a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apa pun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
Bunyi Pasal 140 :
Ayat 1 : sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 185 :
Ayat 1 : barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ….. Pasal 143, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
Ayat 2 : tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 187
Ayat 1 : barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ….. Pasal 144, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan
Ayat 2 : tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran

UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 28 :
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara : melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ….dst

UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 43 :
Ayat 1 : Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun. …
Ayat 2 : tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 merupakan tindak pidana kejahatan

Kelima
KEPUTUSAN PENETAPAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DAN ANJURAN MEDIATOR DISNAKERSOS BALIKPAPAN yang menyatakan bahwa PHK Arif melanggar Undang-Undang dan oleh karenanya Manajemen harus mempekerjakan Arif kembali di posisi semula sebelum mogok, wajib dijalankan oleh Manajemen Angkasa Pura I.

Keenam
SP.AP.I akan terus memperjuangkan Arif. Dukungan terhadap Arif dan SP.AP.I datang dari KOMITE SOLIDARITAS NASIONAL, gabungan dari 54 SP/SB/LSM dalam dan luar negeri. Dalam upacara mengantarkan Arif bekerja kembali yang digelar di kantor AP.I Bandara Sepinggan Balikpapan tanggal 1 Juli 2009 y.l., KSN yang diwakili oleh Ketua Umum SP.AP.I dan Perwakilan Kalimantan Timur turut menghadiri. Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD setempat yang menyatakan bahwa sebagai Direksi Badan Usaha Milik Negara, Direksi AP.I sepatutnya menjalankan Anjuran dari Disnakersos Balikpapan yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat.

Ketujuh
Buat Arif dan seluruh Anggota SP.AP.I, tetaplah tegar dan semangat. Sebagai manusia, kita tetap berikhtiar meminta agar Manajemen Angkasa Pura I menghormati ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yakinlah bahwa Tuhan Yang Maha Esa tidak tidur dan akan menolong hambanya yang teraniaya.

Buat teman-teman semua, pemerhati http://sp-angkasapura1.or.id
Jadikanlah forum ini sebagai ajang diskusi yang positif selain ajang untuk menambah pengetahuan dan wawasan yang pastinya bermanfaat buat perkembangan organisasi.
SAMSOL

Selamat buat SP.AP.I yang selalu menang …. karena kebenaran pasti selalu menang ….. kalaupun ada hal yang belum dimenangkan, itu hanya soal waktu saja. Untuk itu semoga kita selalu diberi kesabaran, dan kemenangan akan datang pada waktu yang indah. Semoga para pengambil keputusan dapat rendah hati untuk menjalankan anjuran yang sudah diputuskan. Semoga.

Amiiin

Wahai penguasa, janganlah menjadi penguasa lalim tetapi jadilah penguasa yang adil dan bijaksana karena setiap perbuatan akan dimintai pertanggung jawabannya ….

Salah boleh …. tapi sekali aja
jangan salah berkali-kali

Ya Allah berikanlah rahmat dan hidayahmu kepada Direksi Angkasa Pura I beserta keluarganya. Amin

salam perjuangan kaum buruh

saya udin mahasiswa uniba k3 d4.
ingin menGANGKAT tema sebuah acara dgn judu
upah kecil berpengaruh pada kesadaran pekrja pada disipin kerja

Salam Solidaritas

Terimakasih atas kunjungan Bung Udin ke website Serikat Pekerja Angkasa Pura I.

Dalam banyak diskusi kami dengan kawan-kawan pekerja/buruh serta LSM yang tergabung dalam Komite Solidaritas Nasional (KSN) dimana SP.AP.I menjadi anggotanya, banyak terungkap bahwa pada umumnya para pekerja/buruh memiliki kesadaran yang tinggi untuk memajukan perusahaannya karena paham betul bahwa kemajuan perusahaannya akan berpengaruh pada tingkat kesejahteraan pekerja/buruhnya.

Yang justru banyak merisaukan kawan-kawan pekerja/buruh adalah
1. tidak dipenuhinya hak yang tidak dibayarkan sesuai aturan normatif
2. pengingkaran Pengusaha terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati bersama antara Pengusaha dengan pekerja/serikat pekerja
3. sistem kerja kontrak dan outsorcing yang mengakibatkan tidak adanya jaminan kelangsungan bekerja
4. Intimidasi terhadap pengurus/aktifis serikat pekerja/buruh yang giat berjuang mempertahankan hak anggotanya.
5. Pemailitan perusahaan-2 swasta sebagai modus baru untuk mem-PHK pekerja/buruh swasta

Demikian Bung, sekedar sharing dari kami,

Sulistiani
Sekretaris Umum SP.AP.I

Post a comment

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word