Apa saja yang sudah dihasilkan oleh Serikat Pekerja Angkasa Pura I? Jawabnya banyak sekali. Yang paling utama adalah PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Sadarkah teman-teman bahwa : Gaji pokok, THT, kenaikan tarif lembur, uang cuti, kenaikan uang makan, uang penghargaan yang sudah 10 tahun bekerja, THT & Pensiun bagi pegawai baru, penghargaan emas bagi pensiunan, tunjangan kesehatan pensiunan, uang rumah bagi pegawai yang sudah bekerja puluhan tahun, dan masih banyak lagi merupakan hasil dari PKB .
Saat ini PKB II masih berlaku karena yang ke-3 belum dirundingkan. Hal ini tertera dengan jelas dalam surat Menakertrans kepada Direktur Utama PT. Angkasa Pura I (Persero).
Apakah kita rela apabila PKB II diabaikan saja? Lantas diganti dengan PKB yang sesuai dengan kemauan manajemen dan yang belum jelas apakah akan menjamin kesejahteraan dan masa depan pegawai?
Jawabnya kami kembalikan lagi kepada teman-teman.
assalammu’alaikum,
perkenalkan, saya himawan pramudita, mahasiswa tingkat akhir fakultas hukum universitas padjadjaran. saya sudah pernah memberitahukan ketertarikan saya untuk membahas masalah PKB di PT Angkasa Pura dengan Serikat Pekerjanya di blog ini. KEmudian saya sudah mengajukan judul skripsi mengenai masalah ini ke fakultas dan sudah diterima. Adapun judul skripsinya adalah “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SISTIM PENGGAJIAN YANG TERMUAT DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA
PT. ANGKASA PURA I DENGAN SERIKAT PEKERJA PT (PERSERO) ANGKASA PURA I DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN”.
Mohon kiranya kerjasama dari pengurus dan anggota serikat pekerja, untuk memberikan saya data-data terkait. semoga skripsi saya ini bisa bermanfaat. terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
wassalammu’alaikum
Waalaikumsalam wr.wb.
Salam kenal juga dari kami buat Bung Himawan Pramudita. Senang sekali mendapat teman baru dari kalangan mahasiswa.
Terimakasih sudah memberikan perhatian atas kasus yang menimpa Serikat Pekerja PT (Persero) Angkasa Pura I. Sebuah kasus yang mungkin menjadi yurisprudensi bagi kasus perburuhan di Badan Usaha Milik Negara. Karena baru pertamakalinya, Direksi PT AP.I mengajukan gugatan menggugat Serikat Pekerja yang mewakili >3900 pegawai dengan materi : MEMBATALKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA yang sudah disepakati oleh Direksi & Serikat Pekerja tanggal 1 Juni 2006.
Hak-hak pegawai tidak dibayar meliputi hak gaji, hak tunjangan hari tua, dan hak kesehatan pensiun.
Tema skripsi yang diajukan Bung Himawan menjadi topik diskusi dimana-mana. Saat ini perjuangan SP.AP.I dibantu oleh Tim Advokasi dari LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Trade Union Rights Centre, Indonesian Labour Foundation, dan LBH Mawar Saron.
Perjuangan SP.AP.I didukung pula oleh Komite Solidaritas Nasional untuk SP Angkasa Pura I (KSN AP.I). KSN AP.I terbentuk 7 Mei 2008 sebagai wujud keprihatinan atas terjadinya pemberangusan serikat pekerja di Angkasa Pura I. Saat itu SP.AP.I sedang mogok kerja di Kantor Pusat dan sejumlah bandar udara di kawasan timur Indonesia. Dan akibat memperjuangkan hak-hak anggotanya melalui sarana mogok kerja yang sah, Direksi melakukan PHK terhadap Bung Arif Islam, Ketua Cabang Bandara Sepinggan Balikpapan dan melakukan Skorsing terhadap 7 orang Pengurus DPP dan DPC Kantor Pusat.
Kami menunggu Bung Himawan di Sekretariat SP.AP.I Jakarta. Setiap sumbangsih pemikiran dan tulisan pastilah akan sangat berarti bagi perjuangan serikat pekerja dalam mendapatkan hak-hak nya.
Ijinkan saya sampaikan sebuah salam perjuangan dari SP.AP.I yaitu SALAM SOLIDARITAS (singkatan : SAMSOL).
Tks.
Sulistiani
Sekretaris Umum DPP SP.AP.I.
HP No. 0811 836077
email : sulis.baban@mail.com
sekretariat : Graha Angkasa Pura I, Kotabaru Bandar Kemayoran Blok B.12 Kav. No. 2, Jakarta Pusat
website : sp-angkasapura1.or.id
BUMN adalah perusahaan yang pemegang sahamnya adalah 100 persen Pemerintah, Sedangkan aturan bernegara juga produk Pemerintah dan DPR berupa Undang Undang. Tetapi lucunya Direksi Angkasa Pura 1 yang diangkat oleh Pemegang saham sudah jelas jelas melanggar undang undang khususnya UU 13 tahun 2003 kok malah didiamkan oleh Pemerintah.
Apakah pemerintah membuat Undang Undang itu khusus dilaksanakan oleh Rakyat Jelata ???? Sementara aparatur pemerintah dengan seenaknya sendiri melanggar aturan yang dibuatnya?????? Jadi Mana katanya Indonesia negara Hukum ????? Kok yang terjadi malah Menjadi Negara Yang Menghukum Rakyatnya, Apakah ini yang diharapkan oleh Penguasa ????
Jawabnya ASTAHKFIRRULLAH HAL ADZIM………
terima kasih atas kesediaannya membantu skripsi saya. mudah2an bisa skripsi saya bisa berguna untuk SP.AP 1
wah bisa jadi bahan TA neh,,
hehe.. topiknya mantap neh
AKU TULIS PAMPLET INI
AKU TULIS PAMPLET INI
KARENA LEMBAGA PENDAPAT UMUM
DITUTUPI JARING LABAH-LABAH
ORANG-ORANG BICARA DALAM KASAK-KUSUK,
DAN UNGKAPAN DIRI DITEKAN
MENJADI PENG-IYA-AN
APA YANG TERPEGANG HARI INI
BISA LUPUT BESOK PAGI
KETIDAK PASTIAN MERAJALELA
DI LUAR KEKUASAAN KEHIDUPAN MENJADI TEKA-TEKI,
MENJADI MARABAHAYA,
MENJADI ISI KEBON BINATANG
APABILA KRITIK HANYA BOLEH LEWAT SALURAN RESMI
MAKA HIDUP AKAN MENJADI SAYUR TANPA GARAM
LEMBAGA PENDAPAT UMUM TIDAK MENGANDUNG PERTANYAAN
TIDAK MENGANDUNG PERDEBATAN
DAN AKHIRNYA MENJADI MONOPOLI KEKUASAAN
AKU TULIS PAMPLET INI
KARENA PAMPLET BUKAN TABU BAGI PENYAIR
AKU INGINKAN MERPATI POS
AKU INGIN MEMAINKAN BENDERA-BENDERA SEMAPHORE DI TANGANKU
AKU INGIN MEMBUAT ISYARAT ASAP KAUM INDIAN
AKU TIDAK MELIHAT ALASAN
KENAPA HARUS DIAM TERTEKAN DAN TERMANGU
AKU INGIN SECARA WAJAR KITA BERTUKAR KABAR
DUDUK BERDEBAT MENYATAKAN SETUJU ATAU TIDAK SETUJU
KENAPA KETAKUTAN MENJADI TABIR PIKIRAN ?
KEKHAWATIRAN TELAH MENCEMARKAN KEHIDUPAN
KETEGANGAN TELAH MENGGANTI PERGAULAN PIKIRAN YANG MERDEKA
MATAHARI MENYINARI AIRMATA YANG BERDERAI MENJADI API
REMBULAN MEMBERI MIMPI PADA DENDAM
GELOMBANG ANGIN MENYINGKAPKAN KELUH KESAH
YANG TERONGGOK BAGAI SAMPAH
KEGAMANGAN
KECURIGAAN
KETAKUTAN
KELESUAN
AKU TULIS PAMPLET INI
KARENA KAWAN DAN LAWAN ADALAH SAUDARA
DI DALAM ALAM MASIH ADA CAHAYA
MATAHARI YANG TENGGELAM DIGANTI REMBULAN
LALU BESOK PAGI PASTI TERBIT KEMBALI
DAN DI DALAM AIR LUMPUR KEHIDUPAN
AKU MELIHAT BAGAI TERKACA :
TERNYATA KITA, TOH, MANUSIA !
RENDRA
( pejambon – jakarta, 27 april 1978 )